| Membasuh Kaos Kaki |
|
|
|
| Written by Staff Alumni Assalaam |
| Senin, 09 Februari 2009 05:29 |
|
Ketika saya menjadi santri dan masih awam tentang ahkam fiqhiyyah sebagaimana kebanyakan santri Assalaam ketika itu bahkan hingga sekarang ini, saya pernah mendapati seorang ustadz yang berwudhu hanya dengan mengusap kaos kakinya saja ketika membasuh kedua kaki, beliau adalah salah syaikh yang dikirim pemerintah mesir untuk diperbantukan di ma'had kita. Maklum saja, namanya juga santri melihat perihal itu kita saling "ngerumpi" dan saling menghukumi dari apa yang baru saja disaksikan, "bataltuh wudhunya" celetuk salah seorang kawan. Saya sendiri hanya diam, bukan karena mikir namun lebih disebabkan bingung karena gak tau apa hukumnya membasuh kaos kaki. Yang disayangkan adalah sikap kita yang hanya cuek bin acuh, sudah tau gak paham malah diam seribu bahasa tidak mau bertanya. Kisah ini tidak hanya berhenti sampai di sini karena ternyata di kemudian hari ketika saya telah menginjak ke jenjang santri "kibar" juga mengalami hal yang sama namun dalam di mensi yang berbeda yaitu ketika kami mengadakan kursus intrustur muda alias KIM selama beberapa hari di kaki gunung merapi yang melibatkan santriwan dan santriwati. Begitu kami tiba di sana, waktu dzuhur telah masuk. Kami semua mengenakan seragam kaos KIM, celana pramuka dan bersepatu. Waktupun sempit karena harus segera melanjutkan perjalanan, ditambah lagi cari air yang agak sulit untuk berwudhu. Dalam keadaan demikian kami mendapati petuah dari salah seorang guru pembimbing yang kebetulan ikut, katanya boleh mengusap sepatu atau kaos kaki saja sebagai ganti membasuh kaki agar tidak repot dan mempersingkat waktu. Namun sayangnya kami tidak diberikan penjelasan lebih lanjut syarat-syaratnya agar diperbolehkan untuk mengusap sepatu. Hingga akhirnya, sayapun mendapatkan jawaban itu ketika ngaji di Universitas yang sekarang saya tempati untuk menuntut ilmu. Demikian keterangannya: Hukum Membasuh Kaos Kaki Membasuh (al-mashu) atas kaos kaki (jaurab) merupakan suatu rukhshoh atau keringanan dimana pendapat kebanyakan ulama membolehkan, dalam hal ini terdapat tiga hadits yang menjadi dasarnya: عن ثوبان قال : بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم سرية فأصابهم البرد فلما قدموا على النبي صلى الله عليه وسلم شكوا إليه ما أصابهم من البرد فأمرهم أن يمسحوا على العصائب والتساخين . رواه أبو داوود وأحمد والحاكم وصححه ووافقه الذهبي وقال العلامة أحمد محمد شاكر إنه حديث متصل صحيح الإسناد Dari Tsauban berkata: Rasulullah SAW mengutus pasukan (siriyyah), namun mereka diterpa cuaca dingin. Mereka mengeluhkan hal tersebut ketika menghadap Nabi SAW apa yang menimpa mereka dari kedinginan, Nabi pun memerintahkan untuk mengusap balutan dan penghangat mereka. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Hakim kemudian disahihkan dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Al-'allamah Ahmad Muhammad Syakir bahwa hadits tersebut muttashil sanadnya shahih. Adapun tasakhin adalah semua yang digunakan untuk menghangatkan kaki baik itu khuf, kaos kaki dan sejenisnya. عن المغيرة بن شعبة ( أن رسول الله توضأ ومسح على الجوربين والنعلين ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجة وقال الترمذي هذا حديث حسن صحيح . Dari Mughirah bin Syu'bah (bahwasannya Rasulullah SAW berwudhu kemudian membasuh kedua kaos kakinya dan sendalnya) HR Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah. Berkata at-Tirmidzi ini adalah hadist hasan shahih عن أبي موسى الأشعري :( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح على الجوربين والنعلين ) رواه بن ماجة . Dari Abu Musa al-Asy'ari "sesungguhnya Rasulullah SAW berwudlu kemudian membasuh kedua kaos kakinya (jaurob) dan sandalnya." HR Ibnu Majah. Para sahabatpun banyak yang mempraktekan hal ini sebagaimana yang diungkapkan Ibn Mundzir dimana beliau meriwayatkan tetang masalah membasuh kedua jaurab setidaknya dari 9 sahabat Nabi SAW yaitu: Ali, Amr, Abu Mas'ud al-Anshari, Anas, Ibn Umar, al-Barra', Bilal, Abdullah bin Abi Aufa, Sahl bin Sa'd. Kemudian Abu Daud menambahkah lagi yakni: Abu Umamah, Amr bin Harits, Amr dan Ibn Abbas. Ketiga belas sahabat itu telah tetap dari mereka perihal mambasuh jaurab yang mengindikasikan bahwa mereka mengetahuinya dari Nabi SAW, karena perkara seperti ini tidak dapat dipikir hanya dengan akal. Dan lagi, membasuh jaurab merupakan rukhshah yang umum dilakukan setiap waktu, tidak hanya berlaku di musim dingin saja sebagaimana yang diduga oleh beberapa orang. Rukhshah itu bisa dilakukan baik pada musim panas maupun dingin, diperjalanan maupun ketika berdiam di rumah. Akan tetapi dibatasi hanya satu hari satu malam saja bagi mukimin yaitu mereka yang berdiam di rumah alias tidak bepergian, dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Dan perlu diketahui bahwa diperbolehkannya mashu (membasuh) disyaratkan pemakaian jaurab tadi ketika sudah suci dari hadats. Kemudian, kapan dimulainya waktu mashu yaitu setelah berhadats. Misalnya, jika seorang berwudhu untuk shalat Shubuh dan jaurab nya ia kenakan, kemudian batal wudhunya. Ketika ia shalat Dzuhur, berwudhu dan mengusap jaurab maka di saat itulah jangka waktu mashu bermula. Jika ia mukim maka diperbolehkannya hingga waktu Dzuhur hari berikutnya saja, namun jika ia adalah musafir maka waktunya hingga Dzuhur hari ketiga. Di atas adalah pendapat yang paling shahih dan jika jangka waktu mashu telah berakhir dan wudhunya tidak batal maka wudhunya sah hingga ia berhadats, karena habisnya waktu mashu bukan termasuk pembatal wudhu menurut pendapat yang kuat dari perkataan para ahli ilmu. Disadur oleh: Ade Machun S Sebagaimana yang difatwakan oleh Dr. Hisamud Bin Musa |


